Kasus COVID-19 Mulai Naik Kembali Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Diketatkan

Indo News - Kasus COVID-19 Mulai Naik Kembali Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Diketatkan, Untuk tingkatkan pelindungan warga saat melancong di tengah-tengah wabah COVID-19 yang kembali bertambah, Pemerintahan Indonesia sesuaikan ketentuan perjalanan baru bagus untuk luar dan dalam negeri.


Indo News

Kasus COVID-19 Mulai Naik Kembali Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Diketatkan


Rekonsilasi peraturan perjalanan luar negeri ditata dalam SE No. 22 Tahun 2022 Aktor Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Dan, peraturan perjalanan dalam negeri ditata dalam SE No. 21 Tahun 2022 berkaitan Aktor Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).


"Peraturan mulai berlaku per 17 Juli, dan akan dipelajari sesudah jalan. Satuan tugas melaunching peraturan 10 hari kemarin sebagai prakondisi, hingga warga punyai waktu untuk memperoleh vaksin booster," kata Juru Berbicara Satuan tugas Pengatasan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam info tercatat, dikutip Sabtu (9/7/2022).


Dua SE ini, kata Wiku, sesuaikan perubahan COVID-19 di Indonesia. Sekarang ini, kasus positif harian naik 1.954 kasus dibanding bulan kemarin dari 520 jadi 2.472. Lantas, angka positivity rate per 7 Juli 2022 ialah 5,15 %.


  • PPLN wajibkan vaksinasi jumlah ke-2  terkecuali anak berumur kurang dari 18 tahun


Rekonsilasi berkaitan Aktor Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tercantum pada SE No.22/2022 diantaranya ialah penataan kewajiban booster sebagai persyaratan PPLN masuk ke Indonesia, rekonsilasi pembandingan persyaratan antara PPLN berdasar status vaksinasi.


PPLN diharuskan vaksinasi jumlah ke-2  dengan pengecualian untuk anak umur kurang dari 18 tahun, pemegang ijin tinggal dinas dan ijin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-COVID recovery, dan PPLN dengan keadaan kesehatan khusus.


Selanjutnya, bakal ada skrining tanda-tanda ke semua PPLN di entry poin dan pengecekan verifikasi RT PCR untuk PPLN yang teridentifikasi di entry poin mempunyai tanda-tanda berkaitan COVID-19 dan atau temperatur badan di atas 37,5 derajat celcius.


  • WNA harus booster di negara keberangkatan


Setelah itu rekonsilasi peraturan vaksinasi di entry poin terhitung menambahkan pilihan tipe jumlah yang ada. Service vaksinasi untuk WNI tersebut, nanti akan dijamin pemerintahan.


Dan, untuk WNA diharuskan booster di negara keberangkatan.


  • WNI PPLN dengan umur di atas 18 tahun harus lampirkan bukti booster


Penataan kewajiban booster untuk WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia ditata dalam SE ini.


WNI PPLN dengan umur di atas 18 tahun harus menyertakan bukti sudah terima vaksin jumlah ke-3  atau booster sebagai persyaratan keberangkatan ke luar negeri, terkecuali PPLN post-COVID recovery dan PPLN dengan keadaan kesehatan khusus.


"Khusus untuk WNA walau kelak telah berlaku ketentuan ini, syaratnya masih sama dengan saat ini di mana harus vaksin komplet dan cuma yang memiliki gejala yang hendak dicheck. Untuk beberapa WNA yang hendak masuk ke Indonesia selanjutnya jadi PPDN dan masih vaksin komplet atau memang belum booster, wajib melakukan testing seperti PPDN WNI," kata Wiku.


Baca Juga : 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Greysia Polii Umumkan Pensiun di Indonesia Masters 2022

Wakil Gubernur DKI Optimis Jakarta Fair Dapat Mengangkat Perekonomian

Inilah Pesona Alam Desa Wisata Tipang Yang Membuat Semua Orang Malas Pulang